Sungailiat, Krsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 26 balok timah diduga hasil peleburan ilegal seberat sekitar 365,9 kilogram di kawasan Bedeng Ake Kecamatan Sungailiat beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani di Sungailiat, Minggu (21/6) mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peleburan timah tanpa izin.
“Selain 26 balok timah hasil peleburan, kami juga menemukan 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram serta 39 karung selek atau sisa hasil pengolahan yang masih mengandung mineral timah dengan berat sekitar 1.427 kilogram,”katanya.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peleburan, antara lain panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang serta perlengkapan pendukung lainnya.
Baca juga: Nobar dengan Kedubes Belanda Dikawal 339 Anggota Polda Maluku
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi turut membawa dua orang terduga pelaku berinisial AB dan SN guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami masih mendalami asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,”ujarnya.
Mauldi mengatakan, kasus tersebut terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengolahan timah ilegal.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Keberhasilan pengungkapan dugaan peleburan bijih timah tanpa izin ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peleburan timah ilegal di wilayah Bedeng Ake,”katanya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tata niaga maupun pengolahan timah ilegal.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas tata niaga maupun pengolahan timah ilegal. Semua akan ditindak tegas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum,”ujarnya.(net)













