18 Desa di Aceh Barat Diaudit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat saat ini tengah menggencarkan audit terhadap 18 desa/gampong di sejumlah kecamatan di daerah ini terkait adanya indikasi pengelolaan keuangan di tingkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Audit ini kita lakukan sebagai upaya untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat,”kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (7/5).

Ia menyebutkan, ada dua hal yang sering dilaporkan masyarakat, pertama terkait ketidakterbukaan (transparansi) dalam pengelolaan dana desa dan kedua adanya dugaan kegiatan fiktif.

Hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak 18 gampong (desa) yang sedang ataupun segera masuk dalam proses pemeriksaan oleh tim auditor, di antaranya Kecamatan Woyla, Woyla Barat dan Woyla Timur terdiri dari Desa Teumiket Ranom, Cot Murong, Pasi Jeuet, Tangkeh, Darul Huda, Pasi Ara Woyla Timur, Pasi Aceh, Cot Kumbang, Panto Mangko, Seneubok Trap.

Untuk wilayah kerja di Kecamatan Arongan Lambalek, Bubon dan Samatiga terdiri dari Desa Suak Timah, Kampung Keub.

Baca juga: Polri Sebut Isu Penculikan Anak di Lombok Tengah Hoaks 

Kecamatan Johan Pahlawan meliputi Desa Rundeng dan Drien Rampak (atas permintaan sendiri), serta di Kecamatan Meurueubo, di Desa Buloh, Desa Meunasah Rambot, Gampong Baro, serta di Kecamatan Meureubo di Desa Ranto Panyang Timur.

Zakaria mengatakan, dasar pelaksanaan audit tersebut terbagi menjadi dua jalur utama, yakni sebagian merupakan tindak lanjut atas laporan langsung dari masyarakat, sementara sebagian lainnya merupakan bagian dari program kerja pengawasan tahunan (PKPT) yang telah disusun dalam rencana kerja Inspektorat Aceh Barat.

Menanggapi banyaknya temuan indikasi penyimpangan, pihak Inspektorat memberikan imbauan keras kepada para keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk mengedepankan prinsip transparansi.

“Sampaikan kepada masyarakat apa saja kegiatan tahun ini. Buat baliho di depan kantor kepala desa agar masyarakat tahu. Jangan sekali-kali mengambil kebijakan yang tidak tertuang dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong),”ujar Zakaria.(net)