Kupang, KRsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa Kabupaten Sumba Timur.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KHM (31), AN (35) dan RU (30) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,”kata Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (7/5).
Menurut dia, para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal menggunakan metode tradisional atau open mining.
Material tanah dan batuan dari lokasi sungai digali secara manual, kemudian diproses menggunakan wajan aluminium untuk mencari butiran emas.
Baca juga: Anak Durhaka, Lempar Ibu Kandung Dengan Panci dan Gelas Berisi Air
Dalam proses penanganan perkara itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas penambangan ilegal, di antaranya tiga senter kepala, satu linggis besi, dan lima wajan aluminium.
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari aktivitas penambangan ilegal yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Sungai Laku Lalandak Desa Wanggameti Kecamatan Matawai La Pawu.
Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang memiliki status hutan lindung dan harus dijaga kelestariannya.
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap praktik penambangan liar merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam,”tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan generasi mendatang.(net)















