KRSUMSEL.COM, Muba – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.
Terbaru, seorang pria berinisial RP (23) warga Kecamatan Sekayu berhasil dibekuk pihak kepolisian, atas kasus rudapaksa anak di bawah umur
Dimana, RP ditangkap atas tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2026. Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah penginapan di kawasan Sekayu.
“Korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi hamil sekitar lima bulan,” jelas Wahyudi kepada awak media, Jum’at (1/5).
Sambungnya, menindaklanjuti laporan itu. Pihaknya bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan kini telah ditahan.
“Dalam proses penyidikan. Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen pendukung lainnya, ” bebernya.
Wahyudi menegaskan jika penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun sosial,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah kasus serupa. Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” tutupnya.(AS)

















