Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi pada 28 April 2026 guna mendalami dugaan imbalan proyek untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/4).
Selain itu kata Budi, KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus kamuflase dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan uangnya tidak dipakai sepenuhnya untuk kegiatan CSR di Kota Madiun.
Baca juga: Sinergi Polri dan Pemkot, Wali Kota Arlan Resmikan Kedai Mitra Presisi
Budi mengatakan, KPK mendalami hal yang sama kepada para saksi lainnya, yakni ATS dan DSN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun serta HK selaku pihak swasta.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(net)
















