Polda Bali ungkap Judi Jaringan Internasional di Bali Libatkan Mahasiswa 

oleh

Denpasar, krsumsel.com Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan tiga orang mahasiswa.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, modus operandinya mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judul online di Kamboja. Jadi, mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat,”kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali Denpasar, Rabu (29/4).

Para tersangka yang mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa, yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado.

Selain itu, tersangka WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai customer service.

Baca juga; Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa Terekam CCTV

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, ia menjelaskan tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja.

Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi daring.

Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Para tersangka mengelola situs judi daring KETUA.CO dan GN77.

Aszhari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditresiber Polda Bali terhadap dugaan adanya praktik judi daring dan menemukan beberapa situs judul daring, termasuk portal Ketua.co dan juga GN77.

Setelah ditelusuri, Polda Bali mendatangi tempat diduga para tersangka melakukan praktik perjudian tersebut di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kecamatan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 15.44 WITA.

Dari TKP, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif tersangka terlibat dalam jaringan judi internasional yakni karena alasan ekonomi tergiur dengan upah.

“Para pelaku ini mengoperasionalkan judul online di Bali ini karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari,”katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah empat unit perangkat laptop dan lima unit HP. Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.(net)