PALEMBANG, Krsumsel.com – Seorang ibu rumah , Komariah (38) yang didampingi sauda kandungnya Bahri (25) warga Jalan A Yani Lorong KH Umar kecamatan Jakabaring Palembang melaporkan mantan suaminya karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya.
Tak Terima atas perbuatan mantan suaminya AF (38), korban dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azhari SH, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Sabtu, (25/4/2026).
Azhari mengungkapkan, sejak putusan perceraian ditetapkan Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, mantan suaminya AF yang berprofesi sebagai PPPK Kemenang Sumsel tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.
Baca juga; Komplotan Pengganjel ATM Lintas Daerah Ditangkap di Tangerang
“Seharusnya sesuai putusan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun sampai sekarang tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.
Komariah menambahkan sudah 4 tahun terlapor tidak pernah memberikan nafkah untuk anak, sehingga korban harus berjuang sendiri menafkahi anaknya.
“Tindakan terlapor sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sama sekali sejak perceraian berlangsung.” Ujar Komariah.
Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan berharap hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.
Sementara itu Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Hendra Yuswoyo menyampaikan laporan korban terkait tidak menafkahi anak telah diterima.
“Ya laporan akan segera kami teruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.” Pungkasnya.(Kiki)















