Denpasar, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (23/4) mengatakan, para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti parkiran rumah warga dan area umum yang tidak terpantau kamera pengawas.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Dengan pengungkapan ini bahwa Polresta Denpasar dan jajaran berkomitmen tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar ini,”kata Leonardo.
Enam orang komplotan tersebut mencuri 15 unit kendaraan bermotor, di antaranya delapan unit kendaraan belum diketahui pemiliknya.
Baca juga: Realisasi Dana Desa Tahap I, Pemdes Pelajau Serahkan Honor untuk Tenaga Pengabdi
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, memastikan stang terkunci, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan selain enam pelaku yang ditangkap, kepolisian juga mencatat sembilan pelaku lain dari jaringan berbeda yang melakukan aksi serupa sepanjang April 2026 di Denpasar.
Kasus ini terungkap berdasarkan sejumlah laporan polisi, di antaranya LP/B/250, LP/B/251, LP/B/253, dan LP/B/254 bulan April 2026 yang diterima Polresta Denpasar.
Adapun beberapa lokasi kejadian meliputi area parkir Lapangan Renon, Jalan Bung Tomo di Denpasar Utara, kawasan kos-kosan, hingga pertokoan di Jalan Teuku Umar Barat.
Agus menjelaskan, para korban berasal dari berbagai latar belakang, dengan kerugian berupa sepeda motor dari berbagai merek seperti Yamaha Vixion, Honda Beat dan Honda Vario.
Salah satu kejadian terjadi di Lapangan Renon, ketika korban memarkir kendaraan tanpa mengunci stang, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada 7 April 2026 di sejumlah lokasi di Denpasar Timur.
Petugas mengamankan beberapa pelaku di Jalan Sekar Tunjung XI dan Jalan Kamboja, beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mendorong dan menuntun sepeda motor yang tidak dikunci stang,”katanya.
Kelompok ini diketahui telah melakukan Curanmor di berbagai wilayah termasuk Denpasar, Jimbaran, Nusa Dua, hingga Dalung, dengan total belasan lokasi kejadian.
“Motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi dan penggunaan pribadi terhadap kendaraan hasil curian,”katanya.(net)














