Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Kurang lebih 10 kali telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau dikenal dengan aksi begal, diberbagai TKP (tempat kejadian perkara), akhirnya membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Kanit Pidum (Pidana umum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddy Ananta.

Kedua tersangka yakni YC (47) warga jalan M Zen Le Kemasan Kelurahan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni dan rekannya yakni TO (38), warga Jalan Kampung Serang Lorong Kurnia Kecamatan Sematang Borong Palembang, diringkus pada Rabu (22/4/2026), Malam.

Ditangkap tersangka berawal saat anggota opsnal Pidum yang dipimpin iptu Dewo dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, mengendus keberadaan pelaku TO. Setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas langsung menyergap nya saat pelaku berada di rumah.

Dari nyanyian TO, tak mau buang waktu petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku YC yang saat itu juga berada dirumahnya. Guna mempertanggungjawabkan keduanya langsung di giring ke Polrestabes Palembang.

Aksi curas yang dilakukan dua sabahat ini terakhir terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang. Dimana berada saat korban yakni DS bersama istrinya sedang berjalan kaki dari palembang icon hendak ke hotel Arya Duta.

Lalu, sesampai di TKP datang kedua tersangka menggunakan sepeda motor jenis metic langsung secara paksa merampas tas korban. Setelah berhasil merampas tas tersebut kedua tersangka langsung melarikan diri.

Baca juga: PT Infinite Growth MoU dengan Uniski Kayuagung, Sosialisasi Beasiswa ke Jepang

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan tas berisikan KTP, SIM A, SIM C, 2 unit HP, STNK mobil, STNK motor, ATM dan Uang tunai Rp 800 ribu. Dengan total kerugian Rp 10 juta dan melapor kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

” Benar setelah kita menerima laporan korban, anggota Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa curas yang dialami korban, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (23/4/2025), pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Lanjut Jedi, dan berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, bergerak cepat petugas melakukan penangkapan.

” Awalnya pelaku TO yang kita tangkap terlebih dahulu, lalu kita langsung pengembangan dan kembali mengamankan rekannya yakni YC . Keduanya ditangkap dikediaman masing masing tanpa perlawanan, ” ucapnya .

Dari pengakuan keduanya, sambung Jedi, keduanya sudah melakukan aksi curas ini kurang lebih 10 kali ditempat berbeda.

” Meski begitu hingga kini masih kita kembangan, terkait adanya dugaan TKP lain dan rekan mereka yang lain, ” ungkapnya, saat diamankan anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor honda vario 150 warna hitam bernopol BG-8172-ARB.

Ditambahkannya, atas ulahnya pelaku terancam pasal dalam Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara 9-12 Tahun.(Kiki)