Polsek Karang Dapo Amankan Terduga Pelaku Dugaan Perzinaan terhadap Anak Kandung

oleh

Muratara, krsumsel.com – Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BO (41), Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait dugaan tindak pidana perzinaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 KUHP.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB mengenai seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui identitas ayah dari bayi tersebut. Perempuan tersebut diketahui berinisial WA (20), yang merupakan anak kandung dari terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoriil Hambali, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menuju RSUD Rupit guna mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Penyaluran BLT DD Tahap 1 2026 Di Desa Pelajau 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin, S.H., membenarkan bahwa pihak Polsek Karang Dapo telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya di kecamatan,karang dapo tanpa perlawanan.

Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoriil Hambali, S.H., mengungkapkan bahwa setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Saat tiba di tempat kejadian, pelaku diketahui telah dikepung warga yang geram atas dugaan perbuatannya. Guna menghindari amukan massa, polisi segera mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Mapolsek Karang Dapo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.(Fitra)