Diduga Lakukan Pengancaman, Direktur BUMDes di OKI Dipolisikan

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Diduga telah melakukan tindak Pidana meminjamkan uang tanpa izin (rentenir ilegal) di sertai dengan ancaman pemerasan, seorang oknum Direktur Bandan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke pihak kepolisian.

Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia di Desa SP Padang Kabupaten OKI, inisial MV diduga menerapkan praktek rentenir dengan disertai ancaman pemerasan saat meminjam uang kepada korban inisial AS.

Korban diduga mendapatkan ancaman pemerasan saat hendak mengembalikan uang yang dipinjam dengan dalih keterlambatan dan denda bunga.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Berdasarkan itu, Pelapor AS didampingi kuasa hukum M Ikhwan Muslim, SH, dan Bayu Cuan, S.H., MH dari kantor Tulus Putra Law Firm melaporkan MV selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia atas dugaan melakukan tindak pidana meminjamkan uang tanpa izin (rentenir ilegal) di sertai dengan pemerasan sebagai dimaksud dalam Pasal 273 dan Pasal 482 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ke SPKT Polda Sumsel, pada Rabu 23 April 2026.

Kuasa hukum Pelapor AS, M Ikhwan Muslim menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat kliennya AS meminjam uang senilai Rp 300 juta dengan menjaminkan sebidang tanah kepada terlapor MV selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia.

Dijelaskan, pinjaman tersebut dengan jangka waktu selama empat (4) bulan harus dikembalikan menjadi Rp 360 juta.

Kemudian, apabila telah jatuh tempo per 21 hari dikenakan bunga 5 persen.

“Ketika klien kami AS akan mengembalikan uang senilai Rp360 juta tersebut, namun terlapor MV menolak pembayaran dengan nominal tersebut dengan meminta pembayaran senilai Rp 390 juta dengan alasan keterlambatan pembayaran sehingga dikenakan bunga yang berjalan,” Ungkapnya, Kamis 23 April 2026.

Tak sampai disitu, lanjut dia, setelah kliennya menuruti kehendak Terlapor, bukannya menerima pengembalian, namun malah meminta uang lebih.

“Saat klien kami berusaha ingin membayar senilai Rp390 juta Terlapor MV menolaknya dengan alasan dikenakan bunga hingga saat ini klien kami AS harus membayarkan lebih kurang menjadi Rp 550 juta kepada terlapor.” jelasnya.

Ditambahkan Bayu Cuan selaku pengacara Terlapor AS, bahwa atas perbuatan dari terlapor MV selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia ternyata didapatkan tidak mengantongi atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi lembaga pembiayaan uang yang resmi.

“Sehingga perbuatan terlapor tersebut diduga ilegal, apalagi menerapkan bunga yang sangat besar.” tambahnya.

Sedangkan Pelapor (AS) berharap laporan tersebut agar secepatnya diproses untuk ditindak lanjuti guna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(Kiki)