Banda Aceh, KRsumsel.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh mengatakan, tersangka berinisial DS. Penahanan tersangka DS setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Baca juga: Enam Pelaku Curanmor di 16 TKP Denpasar-Badung Diringkus
“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,”katanya.
Suhendri menyebutkan, DS ditangkap tim kepolisian di Bengkayang Kalimantan Barat pada pertengahan Februari 2026 Penangkapan DS atas laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial Tiktok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama,”kata Suhendri.
Baca juga: Enam Pelaku Curanmor di 16 TKP Denpasar-Badung Diringkus
Sebelumnya, penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan tersangka DS dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.
“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,”katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya DS ditangkap.
Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.(net)













