KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN (45), yang beraksi di rea Cluster U PT Medco Energy Kaji Semoga, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Rabu (15/4) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais.
Sementara satu rekannya berinisial UG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin menjelaskan bahwa, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku dengan cara memotong pipa tubing berukuran 2 7/8 inci sepanjang kurang lebih 9 meter. Pipa itu kemudian dipotong menjadi tiga bagian masing-masing sepanjang sekitar 3 meter menggunakan gergaji besi.
“Pihak PT Medco Energy Kaji mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.200.000. Kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang di amankan” jelas Syawaluddin kepada awak media, Selasa (21/4).
Diterangkan Syawaluddin, jika terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dirinya dari pihak keamanan perusahaan. Informasinya ada aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Lalu, gerak cepat. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon bersama anggota untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), ” bebernya.
Kemudian, saat tiba di lokasi. Anggota bersama security perusahaan mendapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan pipa tubing. Sadar kehadiran petugas, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri.
“Satu pelaku berinisal MN warga Desa Lais ini dapat langsung diamankan di lokasi. Sementara satunya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran, ” terangnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi awal. Pelaku MN mengakui perbuatannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut. Pihannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT warna ungu, satu unit gergaji besi, tiga batang pipa tubing dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri. Serta mendalami kasus itu guna proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.(AS)

















