PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang warga Kota Palembang berinisial ZU dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi saat proses mediasi sengketa tanah di Kantor Camat Sematang Borang.
Tak Terima nama baiknya telah dicemarkan, Pelapor sekaligus korban, Agung Panca Laksana (39), warga Perumahan Puri Anwara, Kota Pangkal Pinang melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pastikan Kebersihan dan Kesehatan, Kapolres OI Sidak Ruang Tahanan
Dihadapan petugas korban menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Kantor Camat Sematang Borang, Jalan Dharma Bakti No.1, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang pada Selasa, (12/5/2026).
Menurut Agung, peristiwa itu terjadi saat dirinya menghadiri mediasi terkait permasalahan kepemilikan tanah bersama sejumlah pihak.
“Saat mediasi berlangsung, terlapor menjelaskan kronologi kepemilikan tanah dan kemudian menunjuk ke arah saya sambil mengeluarkan perkataan yang saya anggap telah mencemarkan nama baik saya di hadapan keluarga dan peserta mediasi lainnya,” ujar Agung dalam laporannya.
Agung menilai ucapan tersebut telah merugikan dirinya secara moral dan mencoreng nama baiknya di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Saya merasa sangat dirugikan karena perkataan itu disampaikan di depan banyak orang, termasuk keluarga saya. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Sementara itu Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany menyampaikan laporan korban tetkait pencemaran nama baik telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Tutupnya.(Kiki)
















