13 WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Bogor karena Penipuan Daring

oleh

Kota Bogor, Krsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau dalam jaringan (scamming) sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana dalam keterangannya di Bogor Jawa Barat, Kamis (16/4) mengatakan, tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul Babakan Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,”ujar Ritus. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Baca juga: Ini Kata Wakil Bupati Oi Saat Hadiri Rapat Paripurna

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.

 

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,”katanya.

Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.(net)