Batam, KRsumsel.com – Bea Cukai Batam Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan, penindakan penyitaan dilakukan terhadap truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton Siak.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,”ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP. Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan.
Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.
Baca juga: Pemprov Kepri Harap Gaji PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,”katanya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit truk pick-up beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
BC Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Agung juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,”katanya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan guna mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(net)
















