Pemprov Kepri Harap Gaji PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat

oleh

Tanjungpinang, KRsumsel.com –  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berharap gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu diambil alih pemerintah pusat, menyusul akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.

“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),”kata Ansar di Tanjungpinang, Senin (13/4).

Menurut Ansar, pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.

Salah satu solusinya kata Ansar, mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban pemerintah daerah, apalagi sejak adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).

Baca juga; 50 Liter Miras Ilegal di Ternate Utara Disita Polisi

Ia menyebutkan, sejumlah kepala daerah (gubernur) di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat, namun tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN.

“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,”ucap Ansar.

Lanjur Ansar, Pemprov Kepri juga berupaya keras tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja PPPK secara nasional dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.

Ia pun memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS, meskipun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah,”demikian Ansar menjelaskan.

Berdasarkan data tahun 2025, total jumlah ASN di lingkup Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PPPK dan PNS.(net)