KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, yang masuk melalui call center 110.
“Bermula dari aduan call center 110, Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan bersama personel langsung menuju lokasi kejadian, untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara,” Kata Tiyan kepada awak media, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan jika, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada, Sabtu (4/4) sekitar pukul 08:30 WIB, di rumah korban Sri Malinda Sudrajat warga Desa Mekar Jaya. Saat kejadian, kondisi rumah sedang mati listrik dan hujan. Sedangkan istri dan anak korban berada di dalam rumah.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku berinisial FHT (22) warga setempat. Dimana ia melakukan aksinya dengan cara merusak jendela bagian depan rumah. Lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, ” terang Tiyan.
Adapun barang yang diambil pelaku di antaranya empat unit handphone, yakni Oppo A5i, Realme 9, iPhone 11, dan Oppo A3s, satu unit laptop Axioo, serta satu dompet berisi perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31.575.000.
“lalu, usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara. Kami langsung membekuk pelaku, ” bebernya.
Kini, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polsek Bayung Lencir. Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku telah diamankan kejahatan. Termasuk handphone, perhiasan emas, uang tunai dan alat yang digunakan pelaku.
“Kita imbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kondisi rumah dalam keadaan kosong atau minim pengawasan,” tutupnya.(AS)
















