Jakarta, Krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah, Senin 6 April 2026 lalu.
Selain itu, KPK turut menyita dokumen saat menggeledah rumah dari dua pihak swasta pada, Selasa 7 April 2026 kemarin.
“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4).
Baca juga; UKB Palembang dan Pemkab Banyuasin Perkuat Sinergi Pendidikan dan Riset Daerah
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(net)

















