PRABUMULIH, KRsumsel.com – Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Prabumulih memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih resmi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang untuk memperketat pengawasan dan edukasi di wilayah “Kota Nanas” tersebut.
Langkah strategis ini dimatangkan dalam pertemuan audiensi yang berlangsung hangat di Ruang Kerja Wali Kota Prabumulih,Rabu (08/04/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum krusial bagi kedua instansi untuk menyelaraskan langkah dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Fokus utama kolaborasi ini adalah rencana pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum yang masif. Program ini menyasar masyarakat luas dan para pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang tajam mengenai regulasi cukai.
Perwakilan Bea Cukai Palembang yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain:
Wirmansyah Lukman (Kepsi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V)
Achmad Wahyudi (Kepsi Penyuluhan dan Layanan Informasi)
Bambang Ratna Timur (Pelaksana Pemeriksa I)
Baca juga: Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk
Dalam diskusinya, tim Bea Cukai menekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya soal kerugian materiil bagi kas negara, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan karena komposisinya yang tidak teruji secara klinis.
“Kolaborasi pusat dan daerah adalah kunci. Kita ingin masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami konsekuensi hukum yang mengintai jika nekat mengedarkannya,” ujar perwakilan tim Bea Cukai Palembang.
Pemerintah Kota Prabumulih memberikan lampu hijau dan komitmen penuh terhadap inisiatif ini. Pemkot menyadari bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama lintas sektor yang solid.
Dukungan teknis dari internal Pemkot Prabumulih diperkuat dengan kehadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yakni:
Bagian Hukum: Untuk penguatan regulasi dan asistensi hukum.
BAPPEDA: Terkait perencanaan program yang berkelanjutan.
Bagian Kerja Sama: Sebagai jembatan koordinasi antar-instansi.
Melalui sinergi ini, diharapkan Kota Prabumulih tidak lagi menjadi pasar yang empuk bagi peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Selain mengedukasi, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha agar iklim perdagangan di daerah tetap sehat dan sesuai aturan.
Dengan kerja sama yang harmonis ini, Pemkot Prabumulih optimis angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan perlindungan bagi konsumen di tingkat lokal.(Roy)














