Banda Aceh, KRsumsel.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk enam pelanggar qanun syariat Islam yang putusannya telah memiliki hukuman tetap atau inkrah dari mahkamah syariah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (8/4).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana mengatakan, enam terhukum qanun syariat Islam tersebut yakni Wahyu Al Auza dan Irnawati, masing-masing 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga: Gubernur Minta Pelaku Pengeroyokan Petugas Damkar di Jakpus Ditindak Tegas
Berikutnya, Naudal Al Faruq dengan hukuman 29 kali cambuk dan Zahratul, dengan hukuman 27 kali cambuk. Keduanya dihukum karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Serta Agus Gunawan dan Muhammad, dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,”kata Rajeskana.(net)















