Lombok Tengah, KRsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang yustisi terhadap dua orang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Hari ini ada dua orang yang dilakukan sidang yustisi, karena membangun tidak sesuai perda atau mereka membangun di area ruang yang menjadi jalan,”kata Kasat Pol PP Lombok Tengah Lalu Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Sabtu (14/3).
Ia mengatakan, lokasi pelanggaran perda yang dilakukan sidang yustisi ini di Utara Masjid Agung. Hasil sidang yustisi terhadap dua orang tersebut dinyatakan melanggar Perda oleh majelis hakim.
“Mereka diberikan denda Rp250 ribu,”katanya. Selain itu, tindak lanjut dari hasil sidang yustisi tersebut merak harus membongkar bangunan tersebut.
Baca juga: Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan, Polres Muratara Bagikan Ratusan Takjil
“Saksi tentunya bangunan itu harus dibongkar,”katanya. Ia mengatakan, sidang yustisi pelanggaran perda ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda secara efektif. Sidang pelanggaran perda ini digelar yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya empat orang pelaku usaha mikro kecil dan menengah menjalani sidang yang sama, karena membangun di trotoar.
“Semoga semua perda ini bisa efektif ditegakkan dengan sebuah langkah awal ini,”katanya. “Sidang ini tindak pidana ringan, sehingga sidang digelar satu hari baik itu keterangan saksi maupun terdakwa,”katanya.
Ia mengatakan, penertiban ini diharapkan dapat merubah wajah kota Praya Lombok Tengah terlihat lebih rapi dan indah sesuai dengan aturan. “Semoga Kota Praya ini bisa terlihat lebih tertata,”katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membangun baik itu rumah, warung, Ruko dan tempat usaha lainnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.
“Kami berharap masyarakat membangun sesuai aturan, supaya Lombok Tengah tidak terlihat kumuh,”katanya.(net)
















