Surabaya, Krsumsel.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlanjut mulai Juni 2026 dan dilaksanakan setiap Jumat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,”kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5) sore.
Menurut dia, pelaksanaan WFH sebelumnya dilakukan setiap Rabu. Maka mulai Juni 2026, kebijakan tersebut dialihkan ke Jumat agar selaras dengan kebijakan nasional. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,”ujarnya.
Khofifah menjelaskan, kebijakan WFH telah diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,”katanya.
Ia menambahkan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung kepada masyarakat dapat menerapkan hingga 100 persen WFO guna menjamin layanan publik esensial tetap berjalan.
Baca juga: Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Jakarta Pusat Dibongkar Polisi
Layanan tersebut antara lain mencakup sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan, termasuk layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Selama pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal.
Khofifah mengingatkan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kewajiban tersebut meliputi tidak meninggalkan tempat tinggal, tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan serta siap hadir di kantor apabila diperlukan.
Selain itu, ASN wajib memenuhi target kinerja, melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja aman dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu serta mencabut kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya sebelum meninggalkan kantor.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN bekerja lebih efektif tanpa mengurangi capaian kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru mulai Juni 2026, sementara kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.(net)
















