KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang wanita berinisial DV warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta, agar Kapolda Sumsel melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AIPDA JW seorang anggota Polri aktif, yang merupakan mantan suaminya.
Perimintaan PTDH ini, berkaitan atas beberapa pengaduan yang telah dibuat DV didampingi Kuasa Hukumnya Novita Roy Lubis dan Muhamad Irham ke Polres Muba, Polda Sumsel dan Div Propam Mabes Polri terhadap AIPDA JW.
“Sebelumnya, kami telah membuat pengaduan atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh AIPDA JW ke Polres Muba. Dalam pengaduan itu, AIPDA JW pun mendapatkan sanksi disiplin berupa demosi selama setahun, ” demikian dikatakan DV melalui kuasa hukum Novita Roy Lubis, SH, MH dan Muhamad Irham, SH, MH kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (11/3).
Masih diungkap Novita, selanjutnya pengaduan dilayangkan kembali, atas dugaan pernikahan tanpa izin pimpinan yang dilakukan oleh AIPDA JW.
“Dalam pengaduan ke Polres Muba. AIPDA JW diberi sanksi dan tempatkan ditempat khusus didalam sel lebih kurang selama dua minggu, ” sebutnya.
Sambungnya, kemudian pengaduan lagi ke Div Propam Mabes Polri atas dugaan membebankan hutang yang dilakukan AIPDA JW ke kliennya.
“Alhamdulilah, pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti dan langsung dilimpahkan ke Propam Polda Sumsel. Dari hasil penyelidikan, Paminal Polda Sumsel telah memberikan SP2HP dan pengaduannya telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti, ” bebernya.
Novita menegaskan, tidak hanya disitu saja. Terbaru, selaku kuasa hukum DV dirinya telah membuat pengaduan kembali ke Propam Polda Sumsel pada, Kamis (4/3), dengan nomor SPSP2/260304000045/III/2026/BAGYANDUAN.
“Pengaduan pertama berkaitan, AIPDA JW tidak melaksanakan isi putusan pengadilan agama sekayu yang telah inkra berupa pemberian nafkah anak. Kedua, diduga terlapor ini melakukan jual beli tidak sah, yang mana menjual mobil jaminan pidusia milik dari pelapor tanpa sepengetahuan pelapor maupun pihak lesing . Ketiga, terlapor mengaku memiliki bisnis minyak yang diduga status izinnya tidak jelas. Keempat, tuntutan PTDH, karena terlapor diduga telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali , ” paparnya.
Ditegaskan Novita, tuntutan PTDH tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003.
“Dimana, jika anggota Polri lebih dari tiga kali terkena sanksi disiplin. Maka, tidak pantas untuk dipertahankan, ” tutupnya.(Andi Slegar)


















