THR dan TPP ASN di Kabupaten OKI Segera Cair, Segini Besaran yang Digelontorkan

oleh

‎OKI, KRSumsel.com – Menyambut hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) OKI akan mencairkan Gaji Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Penghasilan Pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemda OKI, pada Jumat (13/3).

Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, Rabu (11/3/2026).

“Alhamdulillah setelah Bupati menandatangani perbup tentang pemberian THR sehingga siap untuk dicairkan,” ujarnya.

‎Lanjutnya, total jumlah gaji THR dan TPP THR SKPD di Lingkungan Pemda OKI mencapai Rp57.868.813.290,00 di transfer langsung ke rekening para ASN masing-masing.

‎”Insyaallah THR dan TPP akan dicairkan segera,” terangnya.

Adapun rinciannya, untuk gaji THR dana yang dianggarkan sebesar Rp49.714.987.946,00 sementara untuk TPP THR sebesar Rp8.153.825.344,00.

Seperti gaji THR untuk pejabat negara sebanyak dua orang jumlahnya Rp12.575.174, PNS sebanyak 5.602 orang jumlahnya Rp30.449.306.422.Terdiri dari Tenaga Teknis ada 1.387 sebesar Rp Rp6.815.029.954 ‎guru ada 2.848 orang sebesar Rp16.710.678.605, kesehatan ada 1.367 orang sebesar Rp6.923.597.863.

‎Lalu, PPPK Penuh Waktu total 4.136 orang anggaran Rp17.482.062.229 ‎dengan rincian teknis ada 401orang sebesar Rp1.423.302.676, guru 3.258 orang sebesar Rp14.217.643, kesehatan ada 467 orang sebesar Rp1.821 .116.172.Kemudian Anggota DPRD OKI ada 45 orang sebesar Rp1.791.044.121.

Dengan dicairkannya gaji THR dan TPP yang berbarengan ini maka para ASN yang ada di OKI bisa memenuhi kebutuhan untuk berlebaran.

 “Kalau THR keagamaan memang tiap tahun  diberikan untuk ASN dan ASN P3K Penuh Waktu,”tandasnya.(****)