OKI, KRSUMSEL.COM – Meskipun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah, namun hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Hal ini dikarenakan masih terkendalanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR sedang disiapkan.
Meskipun tanggal final belum diumumkan.
Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat mengungkapkan, THR ini nantinya bakal dicairkan untuk ASN, P3K Penuh Waktu dan Anggota DPRD OKI.
”Kalau jumlahnya belum bisa dipublikasikan masih menunggu PP,”terangnya kemarin (5/3).
Masih kata dia, kalau berkaca dari tahun lalu harusnya saat ini PP tersebut sudah keluar, karena kan harus dibuat tuturan Peraturan Bupati (Perbup) nya. Karena pencairan biasanya dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP ini sudah keluar sehingga nanti bisa dilakukan proses selanjutnya.”THR ini kan memang sudah dianggarkan,”bebernya.
Mungkin jumlah anggaran nantinya bertambah dari tahun lalu karena ada tambahan P3K Penuh Waktu ada yang baru dilantik.
Dewi salah satu ASN mengaku, THR memang sudah ditunggu dan selalu ada setiap tahun hanya belum tahu kapan bakal dicairkan.” THR inikah yang diharapkan untuk membeli kebutuhan lebaran,”tandasnya. (ata)
THR di Pemkab OKI Belum Bisa dicairkan















