‎THR di Pemkab OKI Belum Bisa dicairkan

oleh

OKI, KRSUMSEL.COM – Meskipun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah, namun hingga saat ini belum bisa dicairkan.

‎Hal ini dikarenakan masih terkendalanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR sedang disiapkan.

‎Meskipun tanggal final belum diumumkan.

‎Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat mengungkapkan, THR ini nantinya bakal dicairkan untuk ASN, P3K Penuh Waktu dan Anggota DPRD OKI.

‎”Kalau jumlahnya belum bisa dipublikasikan masih menunggu PP,”terangnya kemarin (5/3).

‎Masih kata dia, kalau berkaca dari tahun lalu harusnya saat ini PP tersebut sudah keluar, karena kan harus dibuat tuturan Peraturan Bupati (Perbup) nya. Karena pencairan biasanya dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri.

‎Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP ini sudah keluar sehingga nanti bisa dilakukan proses selanjutnya.”THR ini kan memang sudah dianggarkan,”bebernya.

‎Mungkin jumlah anggaran nantinya bertambah dari tahun lalu karena ada tambahan P3K Penuh Waktu ada yang baru dilantik.

‎Dewi salah satu ASN mengaku, THR memang sudah ditunggu dan selalu ada setiap tahun hanya belum tahu kapan bakal dicairkan.” THR inikah yang diharapkan untuk membeli kebutuhan lebaran,”tandasnya. (ata)