Padang, KRsumsel.com – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).di akhir November 2025 lalu tidak hanya menyebabkan korban jiwa.
Bencana hidrometeorologi ini juga memberikan efek domino berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah terdampak, salah satunya dari segi ekonomi.
Banyak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, hingga mata pencarian. Melihat masifnya dampak bencana yang ditimbulkan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk mengeluarkan kebijakan khusus bagi nasabah kredit konsumer yang terdampak banjir bandang, lewat relaksasi kredit.
Skema restrukturisasi kredit khusus ini diberikan agar mereka bisa segera pulih dan bangkit pascabencana alam yang menimpanya. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan bagi masyarakat untuk kembali menata kehidupan mereka, setelah dilanda musibah.
Direktur Perumahan Abi Koto Panjang Firma Sari mengatakan, beberapa hari setelah kejadian bencana, ia mendapatkan informasi adanya relaksasi pembayaran cicilan rumah bagi konsumen.
Setelah mendapatkan informasi adanya relaksasi pembayaran cicilan rumah, Firma Sari menyampaikan kepada 28 kepala keluarga yang terdampak bencana untuk mengurus segala persyaratan agar mendapatkan kemudahan.
“Menurut saya, langkah BTN ini baik sekali karena sangat membantu masyarakat yang terdampak bencana,”ujarnya.
Secara umum, di kawasan perumahan BTN tersebut terdapat 28 unit rumah yang terdampak langsung banjir bandang. Dari jumlah itu, dua unit rumah rata dengan tanah dan sisanya rusak ringan hingga berat. Kejadian nahas itu juga menyebabkan satu orang dewasa yang merupakan nasabah BTN beserta dua anaknya meninggal dunia.
Baca juga: Semarakkan Idul Fitri dengan Perlombaan Lampu dan Kereta Hias
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera setidaknya berdampak kepada 22.879 nasabah kredit konsumer BTN yang tersebar di wilayah kantor BTN Banda Aceh (BSN), Medan, Padang dan Pematang Siantar. BTN mencatat nilai baki debet atau sisa pokok pinjaman kredit konsumer imbas bencana tersebut setidaknya mencapai Rp1,93 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Dalam pelaksanaannya debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan.
Para debitur kredit konsumer hanya perlu melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana. BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.(net)















