Kepsek di Lombok Tengah Dilarang Keluarkan SK Guru Honorer Baru

oleh

Lombok Tengah, KRsumsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepala sekolah (Kepsek) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer baru pada 2026.

“Sekarang kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Idham Khalid di Lombok Tengah, Sabtu (7/1).

Ia mengatakan, sebelumnya kepala sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer, namun setelah ada aturan baru hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Lombok Tengah saat ini mengalami kelebihan guru berdasarkan analisis jam pelajaran,”katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pencuri Emas 23 Suku

Disinggung terkait nasib honorer nondatabase, ia menegaskan pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan surat resmi untuk merumahkan mereka dan statusnya saat ini sukarelawan.

“Kami berharap mereka tetap bekerja sampai menunggu kepastian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,”katanya.

Sebelumnya, pada akhir 2025 ribuan tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan maupun teknis mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan jumlah tenaga honorer nondatabase yang tidak diperpanjang SK-nya itu sebanyak 1.129 orang yang terdiri dari guru sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang, dan sisanya tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang di dalamnya melarang rekrutmen tenaga honorer.

“Artinya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi terhadap mereka belum kami temukan dan kami telah menyiapkan pelatihan kerja,”katanya.(net)