Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pencuri Emas 23 Suku

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Polisi meringkus tiga tersangka pencurian emas 23 suku dan uang tunai Rp 20 juta di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, diketahui, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/2) malam.

“Iya, benar. Sudah ada yang diamankan, tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Jumat (6/2) petang.

Baca juga: Indosat & Nokia Perkuat Literasi AI di Sumsel Lewat Program GENsi

Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa seorang wanita yang diduga menyimpan perhiasan emas curian, wanita tersebut merupakan orang tua salah seorang tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni emas perhiasan sebanyak 10 suku.

“Kami masih memeriksa para tersangka yang diamankan,” ujar Mukhlis.

Sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi, “Sedang dalam pengejaran,” pungkas Mukhlis.(rul)