Belasan Saksi Diperiksa Setelah Kejati Geledah Setwan Bengkulu

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi setelah menggeledah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

“Beberapa pihak yang terlibat sudah kami periksa dan dimintai keterangan. Sampai hari ini, mereka kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Begitu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Sabtu (28/6).

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut sejak pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada hari Selasa (24/6).

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin menerangkan seluruh jajaran sekretariat dewan, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), telah bersikap kooperatif dan mengaku akan terus mendukung proses hukum.

“Semua staf, termasuk mantan bendahara dan PPTK lama, hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, mantan Sekwan juga ikut hadir, ini menunjukkan komitmen kami untuk terbuka dan membantu proses hukum,”kata Mustarani.

Dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah diusut oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu pada penggunaan anggaran tahun 2024.

Baca juga: Provokasi WBP Memicu Keributan Antar Napi di Lapas Baubau 

Kegiatan yang tengah diusut oleh penyidik Kejati Bengkulu tidak dilakukan oleh anggota dewan secara langsung, tetapi dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang mendampingi kegiatan DPRD.

“Setahu saya, perjalanan dinas yang dipersoalkan, bukan anggota dewan, melainkan ASN pendamping. Saya rasa bukan anggota dewan,”katanya.

Danang melanjutkan, penggeledahan secara paksa tersebut terkait dengan sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan tersebut, kata Danang, terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024.

Untuk indikasinya lanjut dia, ada dugaan ketidakbenaran, mark-up, fiktif, diskon, dan lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD setempat.

Ia mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) dan empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, salah satunya bagian keuangan.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen, laptop, printer, komputer, dan puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan.(net)