Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk juru parkir di lokasi pasar tumpah atau pasar kaget selama Ramadhan 1445 Hijriah untuk menarik retribusi guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu menyebutkan, dikeluarkannya SPT tersebut guna mengakomodasi sejumlah titik lokasi parkir di pasar makanan untuk berbuka puasa selama Ramadhan 1446 H.
“Memang benar, Bapenda Kota Bengkulu akan menerbitkan SPT juru parkir, sebab selama bulan Ramadan ada pasar tumpah. Pengajuan izin lokasinya ada, dan nanti parkirnya juga diatur. Untuk lokasi yang belum memiliki titik parkir tetap,”ujarnya.
Untuk itu, ia meminta para juru parkir yang akan menarik retribusi di pasar tumpah untuk memiliki SPT dari Bapenda Kota Bengkulu.
Jika juru parkir tersebut tidak memiliki SPT maka akan diberikan sanksi berupa teguran karena melakukan penarikan retribusi secara ilegal.
“Kalau mereka tidak punya SPT maka dianggap mengambil retribusi secara liar. Sanksinya bisa berupa teguran karena durasi pasar tumpah ini cukup singkat,”terang dia.
Baca juga: Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Timah
Sementara itu, Nurlia menegaskan lokasi pasar tumpah selama Ramadhan tidak akan menggunakan sistem titik parkir dari ISU (Informasi Sistem Uji), sebab sifatnya hanya sementara.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu melakukan evaluasi secara besar-besaran dan menyeluruh terhadap seluruh juru parkir di wilayah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Setelah dilakukan evaluasi tersebut, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap surat perintah tugas (SPT) seluruh petugas parkir di Kota Bengkulu.
Untuk itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap seluruh juru parkir dengan mendatangi lokasi parkir guna memastikan bahwa tidak jujur tersebut mengelola lahan parkir sesuai dengan SPT yang diterbitkan.
Dari hasil pendataan tersebut, diketahui juru parkir di seluruh wilayah Kota Bengkulu mencapai 500 orang, untuk itu pihaknya akan melakukan pembinaan terharap jukir tersebut.
Lanjut Nurlia, juru parkir tersebut juga diharuskan untuk menyetor retribusi tersebut langsung ke kas daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.(net)