Polres Rejang Lebong Telusuri Kasus Sindikat Penculik Anak 4 Tahun

oleh

Rejang Lebong, KRsumsel.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Bengkulu melakukan gelar perkara penyelidikan dugaan penculikan anak yang menyebabkan pelakunya tewas dihakimi massa di lokasi kejadian pada Senin (27/4) kemarin dan mengembangkan kemungkinan terhubung dengan sindikat penculik dan perdagangan orang.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (30/4) mengatakan, dugaan penculikan anak tersebut terjadi di Desa Lubuk Belimbing II Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin pagi (27/4) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Sudah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong, dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong dan statusnya juga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”kata dia.

Dia menjelaskan, dari hasil gelar perkara pertama diketahui kedua orang terduga pelaku penculikan ini ingin menjual anak tersebut, dan terindikasi memang akan melakukan penculikan anak.

Baca juga: Ada Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

“Untuk sementara ini belum ditemukan adanya keterikatan dengan sindikat penculikan anak, namun dari pemeriksaan petugas itu dilakukan oleh amatiran. Untuk memastikannya saat petugas dari Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan pendalaman,”katanya.

Selain telah melakukan gelar perkara kata dia, penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong kembali turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi atau orang mengetahui kejadian tersebut, serta akan mengambil video atau CCTV yang ada di lokasi.

Sementara itu, untuk terduga pelaku yang meninggal dunia setelah diamuk massa yakni FW (56), yang diketahui berasal dari Kelurahan 1 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat ini jenazahnya masih di kamar mayat RSUD Rejang Lebong.

“Belum ada pihak keluarganya yang datang, saat ini jenazahnya masih di RSUD Rejang Lebong. Sedangkan untuk satu orang lagi terduga pelaku penculikan ini berinisial S, umur 60 tahun yang merupakan warga Rejang Lebong saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,”kata AKP M Hasan Basri.(net)