Ada Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

oleh

Banda Aceh, Krsumsel.com – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan Balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh, para tersangka merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,”kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Kamis (30/4).

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kini polisi menambah dua tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Kompol Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

“RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,”ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Deras 

Ia menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, dan kini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang anaknya menjadi korban penganiayaan.

“Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,”katanya. Kompol Dhiza menjelaskan, adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti di saat hendak diberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.

Tak hanya itu, Satreskrim juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau tidaknya yayasan tersebut, pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.

Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.(net)