Anak yang Lukai Ibu Kandung di Kapuk Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
banner DPRD OKI

Krsumsel.com – Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (9/4) lalu terancam hukuman lima tahun penjara. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers di Jakarta, Rabu (17/3).

Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hasoloan menjelaskan, pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara,”katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Bahas Asmara, Mau Dagang Mi Ayam dan Bakso Aja

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat. “Sudah ditahan,”kata Hasoloan.

Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. “Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal,”kata Hasoloan. Korban berinisial L (61) ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut. “Masih dirawat,”kata Hasoloan lagi.

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan terhadap wanita berinisial L (61) oleh anak kandungnya yang berinisial A (42) di wilayah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) sekira pukul 12.00 WIB.(net)