Kades Bayat Ilir Segera Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Penembakan Kades

Krsumsel.comMUBA, KRSUMSEL.com – Kasus tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir, Muhammad Idris yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu memasuki babak baru. Saat ini status kades tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka

  Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pihak Polsek Bayung Lencir dan Sat Reskrim Polres Muba menggelar perkara, dan memintai keterangan para saksi. 

         Status kades ditetapkan menjadi tersangka, itu berdasarkan Tim Polres Muba melalui Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir menemukan beberapa barang bukti berupa 22 senjata panggilan 9 mm Pindad sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

         “Setelah tim melakukan pemeriksaan di rumah pribadi korban ditemukan 2 amunisi 9 mm di dalam tas korban,” jelasnya 

           Selain itu pula setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 butir amunisi yang sama di dalam sebuah bangker kecil (lobang bawah tanah).

         “Ada lubang kecil yang tersembunyi di bawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri,” ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, S.Ik, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian

           Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Afrianto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Micahel Leonardo, menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) jenis FN inilah, status kades ini akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan diri sendiri dan kepemilikan senjata api. 

“Kasus dugaan kami akan berhentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, begitu juga penembakan oleh orang yang tidak dikenal (OTD) juga tidak ditemukan bukti di lapangan. Dan korban akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi 20 tahun penjara. Saat ini melengkapi berkas, kemudian akan dilakukan penahanan oleh Polsek Bayung Lencir,” tegasnya 

Sebelumnya, Kades Bayat Ilir ditemukan oleh salah satu perangkat desa nya dalam kondisi terkapar di pinggir jalan sekitar 50 meter dari rumah nya dan mengalami luka tembak di bagian dada kanan. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Siloam Jambi. Karena harus dilakukan tindakan lanjutan, korban selanjutnya di rujuk ke RS Siloam Palembang.(AS)