Novita Lubis Tak Kasih Ampun ke Terlapor yang Mencemarkan Nama Baik Kliennya, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Novita Roy Lubis dan tim mendatangi Polres Musi Banyuasin (Muba), guna meminta informasi terbaru dalam kasus yang ditanganinya, mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui Sistem Elektronik/Media Sosial (Medsos)/akun facebook bernama Group Jual beli, yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial ML dan AM yang diduga warga Desa Lumpatan.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial WS warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba didampingi Kuasa Hukum Novita telah melaporkan pasangan suami istri berinisial ML dan AM tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, dengan surat LP Nomor: LP/B/139/III/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN pada, Jumat (27/3).

“Para terlapor ini memposting poto-poto klien kami di media elektronik/ media sosial facebook dan dimuat dalam grup jual/beli Sekayu muba dengan narasi yang merendahkan dan menghina. Tak hanya di akun facebook milik mereka. Postingan yang merendahkan itu, lalu dimuat para terlapor ke dalam status akun whatsapp miliknya, ” ungkap WS melalui Kuasa Hukumnya Novita Roy Lubis kepada awak media, Selasa (28/4).

Novita menambahkan, jika laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba. Dimana pada tanggal (14/4) yang lalu. Pihaknya sebagai pelapor telah memenuhi pangggilan penyidik dan turut menghadirkan saksi-saksi.

“Kami meminta agar kasus pencemaran nama baik segera di proses dengan cepat. Agar para terlapor kapok menghina dan merendahkan orang lain. Ia pun tak memberi ampun kepada para terlapor yang mencemarkan nama baik kliennya. Serta, meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, ” tutupnya.(Andi Slegar)