3 Pelaku Pencuri Kabel PLN dan Seorang Penadah Dibekuk

oleh
oleh
Polres Muba
banner DPRD OKI

Krsumsel.comTiga dari empat orang pelaku komplotan pencuri Kabel milik PT PLN di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan seorang penadah berhasil dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba. Komplotan ini nekat mencuri Kabel listrik PLN yang masih terpasang. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasi Humas AKP Susianto saat memimpin press rilis didampingi Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan dan KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Jumat (09/09/2022) mengungkapkan. 

“Komplotan ini mencuri kabel listrik milik PLN dengan modus sebagai petugas PLN dengan memakai rompi orange, ” Ungkap Susianto. 

Sambung Susianto, adapun identitas para pelaku ialah.

Panji Irawan (36) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, M. Maulana Pratama (18) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Candra Irawan (22) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan seorang penadah Yono (31) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Sementara satu pelaku lainnya berinisial J masih DPO.

Susianto menjelaskan, komplotan ini beraksi mencuri pada, Jumat (02/09/2022) pukul 01:00 wib di jalan lintas Sekayu-Palembang Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu. Ke empat pelaku yakni Panji Irawan, M. Maulana Pratama, Candra Irawan dan J (DPO) nekat mencuri kabel listrik A3CS 150 MM milik PT PLN ULP Sekayu yang masih terpasang pada tiang listrik. 

Susianto menegaskan, peran para pelaku dalam pencurian ini ialah, untuk tersangka Panji Irawan berpura-pura sebagai petugas PLN. Ia mengait kabel listrik itu ke tanah. Lalu kabel tersebut di potong dengan gergaji besi. Setelah kabel listrik di potong, disinilah peran M. Maulana, Candra, dan J (DPO) untuk menarik kabel listrik dan dibawa ke dalam hutan. Selanjutnya kabel pembungkus dibelah menggunakan cutter dan parang. 

Atas perbuatan para pelaku. Pihak PT PLN mengalami kerugian mencapai Rp 46.000.000, -. 

Dari hasil interogasi, para pelaku juga telah mengakui telah beraksi mencuri kabel listrik di tempat lain, yakni di TKP jalan lintas Desa Bailangu hingga Desa Epil. Serta mencuri kabel listrik yang berada di kolam renang Tirta Randik Sekayu

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa: 1 potong kabel listrik PLN tips A3CS 150 MM panjang 5,60 M, 1 gulungan kulit kabel A3CS 150 MM panjang 600 M, 2 potongan kayu yang dililit kulit kabel, 1 buah isolator, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm safety, 1 buah topi, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 buah parang dan 1 buah rompi. 

“Ketiga pelaku pencurian akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah akan kita jerat pasal 480 ke 1 KUHPIDANA dengan ancaman 4 tahun penjara, ” Tandasnya.

Salah satu pelaku pencuri Kabel listrik M. Maulana mengakui nekat mencuri untuk biaya sehari-hari. 

“Ya, aku ikut mencuri kabel listrik ini. Uangnya aku gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, ” Tandasnya. (AS)