KRSUMSEL.COM, Muba – Bukti nyata komitmen Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam menegakkan hukum di sektor minyak dan gas (migas) bukan hanya hisap jempol semata. Terbukti, praktik-praktik ilegal drilling dan ilegal refinery yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Muba berhasil diungkap, dengan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo didampingi Kaast Reskrim AKP M Wahyudi dan Kasi Humas AKP S Hutahean menjelaskan jika, sepanjang periode Januari hingga April 2026. Pihaknya berhasil menangani 10 perkara tindak pidana migas, yang seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan.
“Sejumlah kasus bahkan telah mencapai tahap P21 dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).” Jelas Ruri dalam keterangannya di Mapolres Muba, Selasa (28/4).
Sambungnya, pada Januari. Ada dua perkara yang ditangani, masing-masing terkait illegal refinery dan kebakaran. Dimana empat tersangka berhasil diamankan, dan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Memasuki Februari, satu perkara illegal drilling ditangani dengan satu tersangka, yang saat ini masih dalam proses menuju tahap II.” beber Ruri.
Kemudian, di bulan Maret. Satu kasus pemalsuan BBM terungkap di wilayah Babat Toman, dengan tiga tersangka yang telah diamankan. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
Pada April, terjadi peningkatan signifikan dengan enam laporan polisi yang ditangani. Kasus itu meliputi dua perkara illegal drilling, satu kebakaran lokasi pengolahan BBM, dua pemalsuan BBM, dan satu kasus penyambungan atau penyalahgunaan distribusi BBM.
“Total tujuh tersangka diamankan pada bulan ini. Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 10 orang, dengan beberapa telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan, seperti kondisi menyusui, ” paparnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, mobil truk, mesin pompa, selang, jerigen berisi BBM, hingga alat sedot minyak.
Ruri menegaskan, jika modus operandi para pelaku yang ditemukan yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan banyak barcode untuk melakukan pengisian berulang di SPBU. Kemudian ditimbun dan diolah kembali sebelum dijual.
“Kami, turut menertibkan secar besar-besaran di Wilayah HGU Pada 23 April 2026. Polres Musi Banyuasin bersama tim terpadu menggelar penertiban besar di wilayah HGU PT Hindoli. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, ” ungkap Ruri.
Dimana hasilnya, dalam beberapa hari operasi: sebanyak 352 sumur minyak ilegal berhasil dibongkar. Lebih dari 300 pondok dan warung penunjang aktivitas ilegal turut ditertibkan
Operasi berlangsung kondusif tanpa konflik, setelah melalui tahapan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat selama tiga minggu sebelumnnya.
“Lokasi telah dinyatakan status quo dan dijaga ketat oleh petugas gabungan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul. Polres Musi Banyuasin juga mendorong implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai solusi jangka panjang. Regulasi ini mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal melalui jalur resmi seperti BUMD, koperasi, dan UMKM.
“Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak buruk bagi lingkungan,” sebut Ruri.
Polres Musi Banyuasin mengimbau agar masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal drilling dan refinery, serta beralih ke skema legal sesuai regulasi pemerintah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola migas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkas Ruri.(AS)

















