MURATARA, KRSUMSEL.COM – Mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media dugaan korupsi anggaran pada Dinas PMD-P3A Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibantah oleh oleh Kepala Dinas PMD-P3A Rabu (22/06).
Kepala Dinas PMD – P3A Kabupaten Muratara Gusti Rohmani, menjelaskan dugaan itu tidak benar kita, ambil contoh satu kegiatan yang dikatakan salah satu media terkait dugaan Mark up gaji TKS, itu bukan satu kegiatan yang dimaksud untuk membayar gaji TKS semua, karena pada penyediaan jasa pelayanan kantor untuk belanja jasa tenaga administrasi dengan kode rekening 5.1 2 02.01.00XX.
Dipaparkannya, Dikegiatan itu ada sub bagian kegiatan untuk membayar gaji TKS, Jasa pelayanan kantor, honor pengguna anggaran, honor PPK, honor pengurus barang, honor bendahara pengeluaran, ada honor pejabat pengadaan, honor operatar SIPD perencanaan, honor simda keuangan, simda barang, jasa kebersihan, penjaga kantor, jadi bukan untuk tks 28 orang saja dan anggaran ini mengunakan anggaran perubahan, penyediaan tahun 2021.
“Jadi ini berita tidak benar. Alangkah tega sampai hati dana TKS mau di mark up sudah jelas itu hak orang,” Jelasnya.
Terkait dengan ATK, yang jelas itu adalah belanja rutin yang dilakukan selama satu tahun yang sesuai dengan standar harga dan kita juga membayar pajak PPN dan PPH, Jelas Gusti. (A2n)