Simaibang minta kepada 13 OBH yang terakreditasi untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya . indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat OBH dalam kenaikan akreditasi. Selain itu ada syarat lain yakni jumlah perkara litigasi dan non litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kami mengapresisasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum “ kata Simaibang
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu jaga integritas ,kode etik profesi , menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses;
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN ) Kemenkumham RI, Edi, terkait Evaluasi untuk Optimalisasi Capaian dan Kualitas Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Vonny Destika Sari, serta perwakilan 13 OBH yang terakreditasi di Sumatera Selatan.(****)













