Curi Uang Kakak Angkat, Pasutri Diamankan Polisi

oleh
PhotoGrid_Plus_1654156134983

PALEMBANG, KRsumsel.com – Lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri, Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37) warga Jalan H Faqih Usman danan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasangan suami istri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB, selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang. “Peristiwa ini sendiri dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” ujarnya, Kamis (2/6).