Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang, kemudian pada sabtu (28/5) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Iden polrestabes palembang.
“Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut,” aku dia.
Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. “Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” tambahnya.
Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus menjalani hari-hari karena terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.(Kiki)

















