Palembang, KRsumsel.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang pada kamis (2/6) mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Selasa kemarin (31/5).
Menurut Kadivyankumham Simaibang tujuan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum. Selain itu menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini Sumatera Selatan ini sudah ada 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi. Sebanyak 1 OBH terakreditasi A yakni YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya. Selanjutnya ada 1 OBH terakreditasi B yakni YLBHI LBH Palembang.sedangkan 11 OBH lainnya masih terakreditasi C.













