Pelaku Pembunuhan Terhadap Eko Diringkus Unit Pidum dan Ranmor

oleh
IMG_20220311_130031

Masih katanya kalau tersangka ini merupakan residivis dan antara korban dan tersangka tidak terlalu saling kenal. “Mereka ini tidak ada hubungan tetapi hanya kenal ditempat tongkrongan saja, atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Barang bukti (BB) yang di amankan Polisi berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau di duga milik pelaku, 2 pasang sandal, 1 buah topi, potongan kayu, pakaian yang di gunakan korban.

Sementara, tersangka M Ridho saat diwawancarai mengakui perbuatannya sudah menusuk korban. “Saat itu saya melintas di TKP sendirian untuk membeli minuman, lalu ada teman korban menawarkan saya minum, tetapi saya tidak mau. Lalu saya pergi tetapi dipukul korban dengan kayu balok (sento), saya bela diri langsung mencabut pisau dan menusuknya,” kata residivis kasus maling ini. (Kiki)