Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa benar tadi malam Unit Pidum dan Ranmor bergerak usai mendapat laporan kejadian dan berhasil mengungkap pelaku.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang pembunuhan, korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan leher. Kejadian sekitar pukul 10 malam dan korban ditemukan oleh warga setempat, anggota langsung mendatangi TKP mengecek saksi – saksi,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Lanjutnya, Alhamdulillah sekitar pukul 01.15 WIB pelaku yang sempat berusaha melarikan diri berhasil di kejar dan ditangkap. “Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, dan pelaku diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengatakan antara tersangka dan korban duduk di TKP sambil minum minuman keras. “Dalam kondisi mabuk ini sehingga terjadi saling liat (pandang), dan tersinggung lah tersangka yang langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya langsung menusuk korban dua kali,” jelasnya.

















