Polisi Ringkus Pelaku Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku kebakaran sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam keterangan diterima di Palembang Sumsel, Rabu (15/4) mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 itu langsung ditangani secara intensif oleh penyidik.

Tim bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti. Kurang dari 24 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan.

Baca juga: Paket Sabu Nyaris Dikirim dari Bandara RHF Tanjungpinang

Pengungkapan terjadi pada 13 April 2026 saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43) dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sumsel.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, sembilan unit mobil angkutan, alat komunikasi serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam praktik sumur minyak ilegal tersebut.

“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,”kata Doni.(net)