Pemerintah Provinsi Lampung Pantau Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

oleh
Screenshot_2021-12-29-11-27-36-51_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Mobilitas masyarakat tinggi kalau akhir tahun, jadi dengan memanfaatkan aplikasi itu setidaknya kita bisa memantau kapasitas maksimal suatu tempat publik untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan mengenakan sanksi berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen tempat publik yang melanggar ketentuan mengenai pencegahan COVID-19, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.(Anjas)