Birokrasi Pembayaran Pajak Motor di Babel Dipangkas Gubernur 

oleh

Pangkalpinang, Krsumsel.com Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani meluncurkan kebijakan yang memangkas jalur birokrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.

“Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama,”kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa (9/6).

Ia menyatakan, kebijakan yang memangkas jalur birokrasi pembayaran PKB ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

“Saya berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha,”ujarnya.

Menurut dia, selama ini berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak.

Baca juga: Pemimpin Tertinggi Afghanistan Larang PNS Gunakan Ponsel Pintar

Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Kepulauan Babel bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga nyaman bagi masyarakat.

“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,”ujarnya.

Ia menyatakan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan berikut seperti STNK asli kendaraan yang bersangkutan, KTP pengguna kendaraan dan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Untuk menyukseskan program pro rakyat ini, kata Hidayat, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh untuk melayani warga.

Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak karena setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung,”katanya.(net)