Polisi Syariat Banda Aceh Proses Sembilan Pasangan Pelanggar Jinayat

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Kota Banda Aceh tengah memproses sembilan pasangan terduga pelanggar syariat Islam (hukum jinayat) yang ditangkap dari patroli dalam kurun waktu Mei-Juni 2026.

“Saat ini sudah ada sembilan pasangan yang sedang kita proses hukum oleh penyidik di Satpol PP-WH. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,”kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal di Banda Aceh, Selasa (9/6).

Rizal mengatakan, sembilan pasangan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani petugas dalam operasi patroli penegakan syariat Islam di berbagai lokasi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Dia menyampaikan, sembilan pasangan tersebut rata-rata dijerat dengan dugaan pelanggar syariat Islam berupa khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bermesraan).

Baca juga: Desa di Kabupaten Banyumas Diminta Aktif Tangani Anak Tidak Sekolah 

Menurut dia, mereka bakal dijerat dengan Qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, dengan ancaman dihukum cambuk.

Ia menegaskan, setiap perkara ini bakal diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Penegakan syariat lanjut Rizal, dilakukan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.

Di sisi lain, Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam sebagai upaya pencegahan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di penginapan dan tempat usaha kata dia, melainkan juga menyasar sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, terutama pada malam hari serta akhir pekan.

“Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya tak hanya untuk penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran, dan mengedukasi masyarakat,”tutur M Rizal.(net)