Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan lembaganya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait uraian lengkap kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia mengungkapkan pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan menggeledah beberapa tempat, yakni di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Muna, Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.



